KONSULTASI
Logo

Pemkab Pasaman Barat Awasi Pabrik Sawit, Bupati Peringatkan Larangan Turunkan Harga TBS Sepihak

2 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pemkab Pasaman Barat Awasi Pabrik Sawit, Bupati Peringatkan Larangan Turunkan Harga TBS Sepihak

sawitsetara.co - SIMPANG EMPAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperketat pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit di daerah itu menyusul keluhan turunnya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Pasaman Barat Yulianto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak ke dua pabrik kelapa sawit pada Senin (1/6/2026).

Dua perusahaan yang menjadi lokasi sidak adalah PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS). Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah mengingatkan perusahaan agar tidak menetapkan harga TBS secara sepihak.

“Hari ini kita turun ke dua pabrik kelapa sawit yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS). Kita ingatkan agar perusahaan itu tidak menurunkan harga TBS secara sepihak,” kata Yulianto di Simpang Empat, Senin.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut dia, pabrik kelapa sawit wajib mengacu pada harga resmi yang ditetapkan tim penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat setiap pekan, termasuk mekanisme harga parsial yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Sidak tersebut juga diikuti Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah menyebut langkah itu sebagai bagian dari monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kebijakan penetapan harga TBS oleh perusahaan.

Belakangan, harga TBS di tingkat petani sempat mengalami penurunan. Sejumlah perusahaan disebut menggunakan alasan perubahan mekanisme ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai dasar penyesuaian harga.

“Tentunya saya mengimbau kepada semua perusahaan untuk taat aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan harga TBS turun dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yulianto.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menegaskan perusahaan tidak boleh melakukan manipulasi harga maupun penurunan harga TBS yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian harga, kata dia, tidak dapat dilakukan berdasarkan spekulasi ataupun dalih perubahan regulasi.

Menurut Yulianto, harga pembelian TBS harus mencerminkan kondisi aktual pasar CPO dan produk turunannya. Karena itu, pabrik wajib berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Selain persoalan harga, pemerintah daerah juga menyoroti aspek kepatuhan perizinan perusahaan sawit. Yulianto meminta seluruh perusahaan menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pemerintah daerah akan mencatat perusahaan yang tidak patuh dan ini akan kami laporkan ke Kementerian atau pemerintah pusat,” katanya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia memastikan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah praktik penurunan harga TBS yang merugikan petani. “Ini kami lakukan demi masyarakat, khususnya petani sawit di Pasaman Barat. Hasil turun kelapangan ini akan menjadi bahan laporan dan evaluasi,” ujar dia.

Terkait kebijakan nasional di sektor ekspor sawit, Yulianto meminta seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Menurut dia, langkah yang diambil pemerintah bertujuan memperbaiki tata kelola komoditas yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar negara.

“Sekarang taati saja aturan-aturan berdasarkan keputusan Bapak Presiden. Sekian tahun kita dirugikan triliunan akibat ekspor. Makanya diambil alih. Ini demi perbaikan. Presiden kita mengeluarkan kebijakan ini dan saya minta sekali lagi ini betul-betul ditaati. Sebagai Bupati, ketika ada yang melanggar maka akan saya laporkan ke pemerintah pusat,” katanya.

Yulianto juga mengimbau petani sawit tetap menjaga produktivitas kebun dan tidak terlalu khawatir terhadap fluktuasi harga CPO. Ia mengingatkan agar petani maupun pelaku usaha tidak menerima atau memperjualbelikan buah sawit hasil pencurian.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan terus mengawasi penetapan harga TBS di wilayah Kabupaten Pasaman Barat guna memastikan perlindungan terhadap petani dan keberlangsungan dunia usaha,” kata dia.


Berita Sebelumnya
Petani Sawit PPU Tolak Wacana Penutupan PKS Tanpa Kebun, Khawatir Kehilangan Akses Pasar TBS

Petani Sawit PPU Tolak Wacana Penutupan PKS Tanpa Kebun, Khawatir Kehilangan Akses Pasar TBS

Wacana penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun menuai penolakan dari petani sawit swadaya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

1 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *